A. KEBIJAKAN PENANGGULANGAN BENCANA
1. BANTUAN SOSIAL KORBAN BENCANA ALAM/PENGUNGSI DILAKSANAKAN BERSAMA – SAMA ANTARA PEMERINTAH DAN MASYARAKAT.
2. BANTUAN SOSIAL KORBAN BENCANA ALAM/PENGUNGSI BERSIFAT STIMULA, NAMUN BERKUALITAS SESUAI KEBUTUHAN DARURAT DAN DILAKSANAKAN SECARA TRANSPARAN, TEPAT JUMLAH, TEPAT WAKTU DAN TEPAT SASARAN.
3. BANTUAN SOSIAL TERBAGI MENJADI 2 (DUA) BESARAN YAITU : BANTUAN FISIK DALAM BENTUK PANGAN, SANDANG, UANG DAN BAHAN BANGUNAN RUMAH, BAGI KORBAN BENCANA ALAM/PENGUNGSI. DISAMPING ITU JUGA DALAM BENTUK SARANA MOBILITAS SEPERTI MOBIL DAPUR UMUM LAPANGAN, PERALATAN EVAKUASI DAN DAPUR KELUARGA SERTA PERALATAN KOMUNIKASI
4. BANTUAN NONFISIK BERUPA PELATIHAN – PELATIHAN BAGI PARA PETUGAS PB KHUSUSNYA BANTUAN SOSIAL BAGI KORBAN BENCANA/PENGUNGSI, PEMBENTUKAN JARINGAN KOMUNIKASI DAN INFORMASI, MEMFASILITASI BANTUAN – BANTUAN SOSIAL YANG DIBERIKAN OLEH MASYARAKAT/PENGUSAHA YANG DIPERUNTUKAN BAGI KORBAN BENCANA /PENGUNGSI.
B. STRATEGI PENANGGULANGAN BENCANA
1. MENGINGKATKAN JUMLAH DAN MUTU BANTAUAN SOSIAL BAGI KORBAN BENCANA ALAM/PENGUNGSI.
2. MENGINGKATKAN ANGGARAN BANTUAN SOSIAL BAGI KORBAN BENCANA ALAM/PENGUNGSI.
3. MENINGKATKAN KUALITAS SUMBER DAYA MANUSIA BAGI PETUGAS PENANGGULANGAN BENCANA KHUSUSNYA BANTUAN SOSIAL KORBAN BENCANA ALAM/PENGUNGSI, DENGAN MENYELENGGARAKAN PELATIHAN – PELATIHAN.
4. MEMBENTUK JARINGAN KOMUNIKASI DAN INFORMASI PENANGGULANGAN BENCANA DENGAN RAPI DISELURUH INDONESIA DALAM RANGKA BANTUAN SOSIAL KORBAN BENCANA ALAM/PENGUNGSI.
5. MENINGKATKAN KEMAMPUAN POSKO – POSKO PB DI TINGKAT KABUPATEN/KOTA.
6. MENINGKATKAN KOORDINASI BANTUAN SOSIAL KORBAN BENCANA ALAM/PENGUNGSI DENGAN SEKTOR TERKAIT, PENGUSAHA, NGO, DALAM LUAR NEGERI, DALAM RANGKA PENYEDIAAN DAN PENYALURAN BANTUAN.
7. MENYEMPURNAKAN MEKANISME BANTUAN SOSIAL KORBAN BENCANA ALAM/PENGUNGSI, SESUAI DENGAN PERUBAHAN – PERUBAHAN PARADIGMA YANG TERUS BERKEMBANG.
PROGRAM PENANGGULANGAN BENCANA BANTUAN SOSIAL
KORBAN BENCANA ALAM ( BSKBA)
C. PROGRAM BANTUAN PENANGGULANGAN BENCANA
1. BANTUAN BERAS UNTUK KESIAPSIAGAAN DI TINGKAT PROVINSI/KABUPATEN/KOTA.
2. BATUAN LAUK PAUK.
3. BANTUAN SANDANG DAN ALAT DAPUR YANG AKAN DISIAGAKAN PADA GUDANG BENCANA DI 33 PROVINSI.
4. BANTUAN FAMILY KID.
5. BANTUAN KIDWARE.
6. BANTUAN FOODWARE.
7. BANTUAN PENINGKATAN GIZI BAGI PENDERITA GIZI BURUK.
8. BANTUAN SANTUNAN SOSIAL.
9. BANTUAN BAHAN BANGUNAN RUMAH
10. BANTUAN EVAKUASI KID.
0 komentar:
Posting Komentar